JAKARTAHYPE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Endri Elfran Syafril, yang merupakan suami dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Endri Elfran Syafril, yang juga dikenal dengan nama alias Benny, dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan waktu yang dimiliki oleh KPK, Endri Elfran Syafril tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.13 WIB, menunjukkan kepatuhannya terhadap panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada 28 September 2017. Selain Rita, tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi ini adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Dalam pokok perkara awal, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Lokasi perkebunan tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selanjutnya, pengembangan kasus oleh KPK menjerat Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada 16 Januari 2018.
Selama proses penyidikan, KPK berhasil menyita berbagai aset yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama. Pengumuman mengenai penyitaan aset ini dilakukan oleh KPK pada 6 Juni 2024.
Perjalanan kasus ini terus berkembang, di mana pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara. Nilai dugaan aliran dana tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.