SAMARINDA, JakartaHype.com - Skandal tambang batu bara ilegal yang melibatkan jaringan PT JMB Group kini memasuki babak baru dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp2,6 triliun. Aparat penegak hukum mulai memperluas penyidikan guna mengungkap keterlibatan aktor intelektual di balik aktivitas eksploitasi tanpa izin tersebut.
Dua nama besar, yakni Sohat Chairil dan Sohut Chairil, kini menjadi sorotan utama sebagai terduga penerima manfaat atau beneficial owner dari operasi ilegal ini. Keduanya diduga mengendalikan jaringan perusahaan yang mengeruk kekayaan alam di atas lahan negara seluas 1.600 hektare secara ilegal.
Lahan yang dieksploitasi tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga. Praktik penambangan ini dijalankan melalui perusahaan terafiliasi seperti PT JMB, PT ABE, dan PT KRA yang beroperasi selama bertahun-tahun.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari jajaran birokrasi dan manajemen operasional perusahaan. Para tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat dinas pertambangan serta tiga mantan direktur yang tergabung dalam konsorsium PT JMB.
Selain enam tersangka tersebut, penyidik juga resmi menahan BT yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan utama yang terlibat dalam skandal ini. BT diduga kuat menjadi motor penggerak aktivitas tambang yang merusak tatanan lahan transmigrasi di kawasan Tenggarong Seberang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa penahanan BT dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah penghilangan barang bukti. “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih,” ujar Toni dalam keterangannya, dikutip Kompas.com.
Toni menambahkan bahwa tersangka BT diduga melakukan penambangan secara tidak sah di atas HPL Nomor 01 milik Kementrans sejak periode 2001 hingga 2007. Berdasarkan hitungan sementara, aktivitas ilegal yang dipimpin BT saja telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp500 miliar.
Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga menghancurkan fasilitas umum dan lahan pertanian warga transmigrasi. Ratusan rumah warga di Desa Bhuana Jaya hingga Desa Separi dilaporkan rusak parah akibat eksploitasi lahan yang ugal-ugalan tersebut.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan terus melakukan pelacakan aset atau asset tracing untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. Aliran dana sebesar Rp2,6 triliun tersebut dicurigai telah dialihkan ke berbagai sektor usaha lain untuk menyamarkan asal-usulnya.