Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat merespons temuan manipulasi foto dalam sistem pengaduan Jakarta Kini (Jaki).
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk merekayasa bukti penyelesaian laporan warga memicu evaluasi besar-besaran terhadap integritas birokrasi di tingkat kelurahan.
Sanksi Tegas: Jabatan Dicopot dan Disiplin Pegawai
Buntut dari dugaan manipulasi laporan parkir liar di wilayah Jakarta Timur, Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Inspektorat telah mengambil langkah drastis. Siti Nur Hasanah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari.
Tidak hanya lurah, sanksi disiplin juga menyasar Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan kelurahan setempat. Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat kini menghadapi sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja mereka.
Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pencarian terhadap pelaku utama yang mengunggah foto manipulatif tersebut terus dilakukan.
"Yang saya minta untuk didalami adalah mencari siapa yang melakukan kemudian mengunggahnya. Kita tidak bisa begitu saja menyalahkan PPSU jika mereka bukan pelaku manipulasi teknologinya," tegas Pramono di Balai Kota.
Benteng Baru Lawan Manipulasi Digital
Menyikapi celah keamanan ini, Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan rencana penguatan infrastruktur aplikasi Jaki. Fokus utama ke depan adalah menutup celah penggunaan "akal imitasi" dalam pelaporan.