JAKARTAHYPE.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda persidangan kali ini berfokus pada mendengarkan keterangan dari saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suasana pascasidang diwarnai rasa kecewa mendalam dari pihak Richard Lee. Kekecewaan tersebut muncul lantaran saksi pelapor dinilai tidak mampu memberikan keterangan yang jelas dan rinci terkait pokok perkara.

Pihak kuasa hukum Richard Lee menyoroti sikap saksi pelapor, yang ternyata berprofesi sebagai seorang advokat. Sang saksi kerap memberikan jawaban yang menyatakan ketidaktahuan atau kelupaan saat dicecar berbagai pertanyaan di ruang sidang.

Ketidaktahuan saksi mengenai detail krusial seperti kronologi pembelian produk hingga proses pembukaan kemasan atau unboxing dinilai sangat janggal. Hal ini mengingat saksi tersebutlah yang justru menginisiasi laporan kepolisian terkait kasus ini.

"Tadi banyak yang melaporkan, jadi tadi advokat yang menjadi pelapor ketika hadir di sidang tidak tahu apa-apa. Lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu," ujar kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (23/7/2026).

Faizal Hafied menambahkan, "Padahal atas laporan beliau, pelapor tersebut, akhirnya klien kami jadi terdakwa." Pernyataan ini menggarisbawahi inkonsistensi yang dirasakan tim kuasa hukum Richard Lee.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaporan yang kuat, mengingat saksi kunci dari pihak pelapor tidak dapat memberikan keterangan yang memadai mengenai fakta-fakta yang mendasarinya.

Pihak Richard Lee berharap persidangan selanjutnya dapat menghadirkan keterangan yang lebih jelas dan objektif demi tegaknya keadilan.

Dikutip dari sumber berita yang mengulas persidangan tersebut, keterangan saksi yang kurang memadai ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini.