JAKARTAHYPE.COM - Dokter Richard Lee secara terbuka menyuarakan rasa keberatannya atas proses penahanan yang harus ia jalani saat ini. Keberatan ini muncul sehubungan dengan kasus hukum yang menjeratnya, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Peristiwa ini terjadi di sela-sela agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Richard Lee menyampaikan rasa kecewa lantaran merasa perlakuan yang diterimanya terkesan berlebihan oleh pihak berwenang.

Alasan utama Richard Lee merasa diperlakukan tidak adil adalah karena kasus yang melibatkannya, terkait peredaran produk kecantikan, diklaimnya sama sekali tidak menimbulkan dampak fisik merugikan bagi siapa pun. Hal ini menjadi sorotan utamanya dalam proses hukum tersebut.

Ia merasa adanya ketidakadilan yang signifikan terkait dengan tingkat urgensi penahanan dirinya sebagai terdakwa. Richard Lee membandingkan kasusnya dengan tindak pidana berat lainnya yang secara jelas membahayakan nyawa atau fisik orang lain.

Perbandingan tersebut digunakan untuk menyoroti perbedaan perlakuan hukum yang ia terima saat ini. Menurutnya, kasus peredaran produk kecantikan ini seharusnya tidak memerlukan tindakan penahanan yang dianggapnya ekstrem.

Richard Lee mengungkapkan kesedihannya tersebut ketika ditemui oleh awak media di area Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Ia mempertanyakan dasar hukum yang membuat penahanan tersebut menjadi sebuah keharusan dalam kasus ini.

"Sebenarnya yang bikin saya sedih, apa sih urgensinya sampai harus ditahan? Sedangkan kan tidak ada korban satu pun di sini, gak ada bahaya satu pun di sini," kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Kutipan tersebut menegaskan posisi Richard Lee bahwa ketiadaan korban fisik seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan status penahanan seseorang dalam kasus seperti ini.

Dilansir dari sumber berita terkait, pernyataan Richard Lee tersebut menggambarkan kekhawatiran terdakwa mengenai penerapan hukum yang dianggapnya kurang proporsional terhadap kasus yang ia hadapi.