JAKARTA, JakartaHype.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya penghematan energi sekaligus langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa distribusi BBM akan diatur secara ketat melalui sistem digital. Pemerintah mewajibkan penggunaan barcode pada aplikasi MyPertamina untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.

"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring pada Selasa (31/3).

Senada dengan hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa batas 50 liter per hari diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Kendaraan logistik dan transportasi publik akan mendapatkan pengecualian atau kuota yang lebih besar.

"Batasan 50 liter per mobil itu tidak berlaku untuk truk atau angkutan umum dan bus. Kendaraan tersebut pasti membutuhkan standar yang lebih besar untuk operasionalnya," jelas Bahlil.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Beleid tersebut disusun berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 yang menyoroti perlunya langkah mitigasi terhadap dampak perang di Timur Tengah yang mengancam stabilitas pasokan energi nasional.

Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mengendalikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dengan rincian kuota harian sebagai berikut:

1. Kendaraan pribadi roda 4: Maksimal 50 liter/hari/kendaraan.
2. Kendaraan umum roda 4 (angkutan orang/barang): Maksimal 80 liter/hari/kendaraan.
3. Kendaraan umum roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter/hari/kendaraan.
4. Kendaraan pelayanan umum (Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): Maksimal 50 liter/hari/kendaraan.

Sementara itu, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, pembatasan juga diberlakukan sebesar 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi dengan pengawasan ketat melalui platform MyPertamina. Pemerintah berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan kebijakan ini demi menjaga ketahanan energi nasional di masa mendatang.