JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan signifikan tengah terjadi dalam ranah perlindungan anak di dunia digital secara global, ditandai dengan semakin banyaknya negara yang mulai menerapkan pembatasan akses terhadap platform media sosial bagi pengguna di bawah umur. Langkah regulasi ini menunjukkan adanya kesadaran internasional yang tumbuh mengenai pentingnya keamanan siber bagi generasi muda.
Langkah pembatasan akses ini sejalan dengan kerangka regulasi yang telah lebih dulu diberlakukan di Indonesia, khususnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025. Regulasi ini menjadi pijakan awal bagi upaya penataan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Tanah Air.
Kebijakan perlindungan anak di Indonesia kemudian diperkuat dan diberlakukan secara penuh melalui regulasi yang lebih teknis, yaitu Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mulai efektif berlaku pada tanggal 28 Maret 2026, menandai komitmen nyata pemerintah.
Kebijakan ini secara spesifik menunjukkan komitmen tegas Indonesia dalam mengatur batasan usia penggunaan berbagai platform digital. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keamanan siber dan memitigasi risiko yang mungkin dihadapi oleh anak-anak di lingkungan daring.
Tren serupa kini juga terlihat di Uni Emirat Arab (UEA), yang dilaporkan mulai mengambil langkah serupa untuk membatasi akses anak di bawah umur ke media sosial. Hal ini menempatkan UEA sejajar dengan negara-negara progresif lainnya dalam isu perlindungan digital.
Langkah proaktif UEA ini mengindikasikan bahwa kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak kini menjadi isu lintas batas yang memerlukan respons regulasi yang terkoordinasi.
"Perkembangan signifikan terjadi dalam upaya perlindungan anak di ranah digital global, di mana beberapa negara mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah umur," demikian disebutkan dalam analisis perkembangan tren terbaru.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, langkah Uni Emirat Arab ini menegaskan pentingnya kerangka hukum yang jelas dalam mengelola interaksi anak dengan teknologi digital. Ini menjadi contoh bagaimana regulasi nasional dapat menjadi acuan bagi praktik baik internasional.