Jakarta, JakartaHype.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan roda pemerintahan di Jakarta tetap berjalan dengan status Ibu Kota Negara. Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kedudukan hukum Jakarta di tengah proses transisi IKN.

Pramono menyatakan bahwa secara administratif, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk menanggalkan identitas "Ibu Kota" sebelum ada dasar hukum yang bersifat final.

Poin-Poin Utama Pernyataan Gubernur:

Legalitas Administrasi: Penggunaan nomenklatur DKI tetap sah dan wajib digunakan dalam seluruh kegiatan pemerintahan daerah.

Payung Hukum: Jakarta secara konstitusional tetap menjadi ibu kota selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN belum diterbitkan.

Stabilitas Birokrasi: Tidak akan ada perubahan struktural maupun fungsional yang drastis di internal Pemprov DKI Jakarta pascaputusan MK.

"Kami tetap memposisikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional. Apa yang kami jalankan selama ini sudah selaras dengan penegasan dari Mahkamah Konstitusi," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (13/5).

Menepis Kebingungan Status

Pramono menekankan bahwa dirinya memahami sepenuhnya konstruksi hukum yang ada. Ia menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian bagi jajaran birokrasi agar tidak ragu dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan identitas DKI Jakarta.