JAKARTAHYPE.COM - Permasalahan terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2026 mulai mencuat ke publik, memicu kekhawatiran mengenai integritas proses seleksi tahun ini. Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib ribuan calon mahasiswa yang berupaya masuk ke perguruan tinggi negeri di wilayah tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi mengenai adanya kisruh dalam penyelenggaraan SPMB Jabar 2026. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara isu yang beredar di masyarakat dengan pengaduan formal yang masuk ke lembaga pengawas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Danang Baskoro, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu adanya laporan resmi yang masuk terkait dugaan permasalahan tersebut. Menurutnya, tanpa adanya pengaduan formal, Ombudsman belum bisa melakukan investigasi atau tindakan lebih lanjut.

Dikutip dari artikel, Danang Baskoro menegaskan situasi tersebut. "Sampai hari ini, laporan ke Ombudsman terkait kisruh SPMB Jabar 2026 masih nihil," ujar Danang Baskoro.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun isu tersebut dibicarakan, belum ada pihak yang secara resmi menempuh jalur pengaduan ke lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Ombudsman RI Jabar berfungsi sebagai pengawas independen yang menerima aduan masyarakat.

Proses SPMB merupakan agenda penting setiap tahun yang memerlukan transparansi dan akuntabilitas tinggi dari pihak penyelenggara. Kegaduhan yang terjadi dapat berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.

Ombudsman RI Jabar mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peserta seleksi atau orang tua yang merasa dirugikan, untuk segera menyampaikan aduan jika benar-benar menemukan indikasi maladministrasi. Mereka menekankan pentingnya pelaporan resmi untuk tindak lanjut.

"Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi maladministrasi dalam proses SPMB Jabar 2026, silakan laporkan ke Ombudsman," kata Danang Baskoro.

Lembaga tersebut siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan proses seleksi berjalan secara adil dan sesuai prosedur yang berlaku. Keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan yang jelas menjadi kunci penyelesaian masalah.