JAKARTAHYPE.COM - Memasuki bulan Mei 2026, proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua mulai dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Penyaluran ini ditujukan agar bantuan sosial tersebut dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tepat waktu.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan komitmen untuk mempercepat distribusi bansos PKH di tahun ini. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi waktu penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu faktor kunci percepatan ini adalah pemutakhiran data yang dilakukan secara lebih efisien dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini memungkinkan jadwal pencairan menjadi lebih terstruktur dan mendekati target awal.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini diperbarui secara rutin setiap tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini menjadi landasan utama untuk menentukan daftar penerima pada setiap tahap penyaluran.

Dilansir dari sumber berita, dengan adanya pembaruan data tersebut, data penerima untuk tahap II telah berhasil dirampungkan pada tanggal 10 April 2026. Oleh karena itu, penyaluran tahap kedua telah dimulai sejak pertengahan April dan masih berlanjut hingga bulan Mei 2026.

KPM diimbau untuk secara rutin memantau saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing atau berkomunikasi dengan pendamping PKH yang bertugas di wilayah mereka. Informasi ini penting untuk memastikan bantuan sudah berhasil diterima.

Pencairan PKH sendiri dijadwalkan dalam empat periode sepanjang tahun, di mana tahap II yang sedang berlangsung saat ini mencakup alokasi dana untuk periode April hingga Juni 2026. Rincian jadwal pencairan selama tahun 2026 perlu diketahui oleh setiap KPM.

Besaran nominal bantuan PKH tahap II berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setiap komponen memiliki besaran yang sudah ditetapkan dan disalurkan per tahap, yaitu setiap tiga bulan sekali.

Untuk memudahkan masyarakat, KPM kini dapat mengecek status kepesertaan PKH secara mandiri melalui perangkat gawai tanpa perlu mengantre di kantor kelurahan. Prosedur pengecekan ini dirancang agar lebih praktis dan mudah diakses.