JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan terbaru dalam perselisihan hak cipta lagu "Di Antara Kata" kembali terjadi antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi Syahravi. Persoalan ini mencuat setelah Syahravi mencoba membela diri dengan menunjukkan bukti adanya pertemuan dengan sang maestro musik tersebut.
Namun, kubu Fariz RM dengan tegas menyatakan bahwa pertemuan yang telah ditunjukkan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar otorisasi penggunaan karya cipta secara komersial. Pihak Fariz RM menekankan pentingnya formalitas dalam urusan hak kekayaan intelektual.
Pihak yang mewakili Fariz RM, melalui kuasa hukumnya, menyoroti bahwa dalam ranah hukum hak cipta, izin resmi harus selalu didokumentasikan dalam bentuk perjanjian tertulis. Pertemuan personal tidak dapat menggantikan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi poin utama dalam sengketa yang sedang berlangsung, di mana Syahravi sebelumnya menampilkan pertemuan tersebut sebagai indikasi bahwa dirinya telah berupaya meminta izin penggunaan lagu ikonik tersebut.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, memberikan keterangan spesifik mengenai status pertemuan yang diklaim oleh Syahravi. Pertemuan tersebut, menurutnya, hanyalah interaksi biasa dan bukan sebuah proses legalisasi.
"Iya, pertemuan itu pertemuan yang bukan pertemuan legal. Pertemuan legal itu adalah dibarengi dengan tanda tangan, pemberian kuasa, menyanyikan lagu, segala macam yang sifatnya tertulis hitam putih," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Deolipa menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, kliennya, Fariz RM, tidak pernah memberikan persetujuan eksplisit yang mengikat secara hukum. Beliau mempertanyakan bukti tertulis dari kesepakatan tersebut.
"Itu cuman pertemuan biasa, dan Fariz juga tidak mengiyakan. (Misalnya) 'Ya sudah kau nyanyikan', tapi hitam putihnya mana? Itu belum selesai," tambah Deolipa Yumara.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tanpa adanya dokumen hitam di atas putih yang sah, klaim izin penggunaan lagu untuk tujuan komersial masih dianggap belum tuntas secara yuridis. Dikutip dari sumber berita, polemik ini masih menjadi perhatian publik.