JAKARTAHYPE.COM - Perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama mengenai landasan argumentasi yang digunakan oleh tim kuasa hukum sang artis.
Fokus utama dari pengajuan PK ini ternyata bukan terletak pada penemuan bukti baru atau novum dalam persidangan sebelumnya. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan yuridis yang mendalam mengenai keadaan hukum kasus tersebut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara terbuka menjelaskan bahwa dasar penetapan PK ini sangat spesifik. Ia memaparkan bahwa terdapat dua pilar utama yang menjadi landasan kliennya meminta peninjauan kembali vonis.
Permohonan PK ini didasarkan pada adanya diskrepansi atau pertentangan putusan dalam kasus yang memiliki karakteristik serupa. Hal ini dianggap sebagai celah hukum krusial yang memerlukan tinjauan ulang oleh Mahkamah Agung (MA).
"Gak ada novum, kita mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Poin pertama yang ditekankan oleh tim hukum adalah adanya dugaan kekhilafan dan kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Mereka meyakini ada kesalahan interpretasi atau penerapan yang perlu dikoreksi.
Lebih lanjut, poin kedua yang menjadi sorotan adalah adanya ketidakselarasan putusan antara kasus kliennya dengan kasus lain yang melibatkan pihak bernama Ismail. Pertentangan putusan ini menjadi justifikasi mengapa vonis Nikita Mirzani perlu dikaji ulang oleh lembaga peradilan tertinggi.
Keterangan mengenai dua dasar utama pengajuan PK tersebut disampaikan oleh Usman Lawara langsung kepada awak media. Pertemuan tersebut berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026.
Dilansir dari berbagai sumber, upaya hukum luar biasa ini menunjukkan strategi tim kuasa hukum untuk mencari keadilan berdasarkan adanya inkonsistensi yurisprudensi dalam penanganan perkara serupa. Keputusan MA akan sangat menentukan nasib lanjutan proses hukum Nikita Mirzani ini.