JAKARTAHYPE.COM - Keluarga dari penyanyi Keisya Levronka secara resmi menempuh jalur hukum terhadap pihak Universitas Tarumanagara (Untar) beserta Yayasan Tarumanagara. Gugatan ini berkaitan dengan insiden serius yang menimpa adik Keisya, yang bernama Lexi, pada tahun 2024.

Insiden tersebut melibatkan kecelakaan yang dialami Lexi sekitar dua tahun lalu saat ia tengah berpartisipasi dalam sebuah kegiatan organisasi kemahasiswaan. Saat kejadian, Lexi terjatuh dari lantai enam salah satu gedung di lingkungan kampus tersebut.

Gugatan perdata yang diajukan oleh pihak keluarga ini telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 1 Juli 2026 mendatang.

Namun, jalannya sidang perdana tersebut dilaporkan belum berjalan secara optimal sesuai rencana. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak-pihak yang digugat, yaitu Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara.

Kuasa hukum yang mewakili keluarga korban dalam kasus ini adalah Hendro Widodo. Pihaknya mengonfirmasi bahwa mereka telah memenuhi kewajiban untuk hadir dalam panggilan sidang pertama yang telah dijadwalkan.

"Pihaknya telah memenuhi panggilan sidang pertama dan masih menunggu kehadiran tergugat," ujar Hendro Widodo.

Hingga waktu persidangan dimulai, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa mereka belum menerima konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran pihak kampus di persidangan tersebut.

"Hingga sidang berlangsung, menurutnya belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran pihak kampus," tambah Hendro Widodo.

Keluarga korban dalam gugatan perdata ini menuntut ganti rugi finansial dengan nilai yang melebihi nominal Rp1 Miliar kepada pihak universitas dan yayasan terkait.