JAKARTAHYPE.COM - Suasana jalanan di São Paulo, Brasil, mendadak riuh pada Selasa, 14 April 2026. Ribuan pekerja pengiriman barang berbasis aplikasi turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap kondisi kerja yang dinilai semakin memburuk.

Para demonstran secara tegas menolak rancangan undang-undang baru yang mengatur pekerjaan berbasis platform. Mereka menganggap regulasi tersebut lebih berpihak pada kepentingan perusahaan teknologi raksasa daripada menjamin keamanan kerja para kurir.

"Pengantar barang berhak atas martabat," tulis massa dalam poster yang mereka bentangkan di tengah aksi protes tersebut.

Aksi massa ini memberikan dampak pada proses legislasi di pemerintahan. Dilansir dari Komisi khusus di Câmara dos Deputados pada Rabu, 15 April 2026, rapat yang membahas regulasi layanan transportasi dan pengantaran tersebut akhirnya dibatalkan.

Agenda tersebut sedianya dijadwalkan untuk melakukan pemungutan suara atas laporan yang disusun oleh Augusto Coutinho terkait Projeto de Lei Complementar 152/25. Namun, hingga saat ini otoritas setempat belum menetapkan jadwal baru untuk kelanjutan pembahasan tersebut.

Sebuah pemandangan unik terlihat di tengah aksi, di mana sebuah masker wajah bergambar anggota kongres Augusto Coutinho digantung di salah satu sepeda motor. Rancangan aturan ini sendiri merupakan usulan dari Luiz Gastão yang telah mengalami beberapa kali revisi sejak versi Desember 2025.

"Perubahan ini dilakukan demi memperkuat karakter kerja mandiri serta menyesuaikan kewajiban setiap pihak guna mencapai konsensus politik agar rancangan segera disahkan," ujar Augusto Coutinho dalam pembaruan yang dirilis pada 7 April.

Dalam versi terbaru, aturan tersebut mempertegas status pekerja sebagai "pekerja otonom berbasis platform". Hal ini berarti hubungan antara kurir dan perusahaan penyedia aplikasi tidak dianggap sebagai ikatan kerja formal atau hubungan buruh-majikan.

Para pekerja diberikan kebebasan penuh untuk mengatur waktu kerja mereka dan diizinkan terdaftar di lebih dari satu platform sekaligus. Selain itu, tidak ada kewajiban jam kerja minimum maupun sanksi bagi kurir yang memilih untuk menolak pesanan yang masuk.