JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi untuk penyaluran pembayaran gaji ketiga belas bagi seluruh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Proses pencairan ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang.
Adapun mekanisme penyaluran dana pensiun tambahan ini akan dilakukan melalui jaringan luas yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Total terdapat 46 mitra bayar yang ditunjuk untuk memastikan seluruh pensiunan dapat menerima hak mereka.
Keputusan mengenai waktu pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan finansial tambahan menjelang periode tertentu dalam tahun fiskal. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran para pensiunan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2026," ujar seorang pejabat terkait, merujuk pada penetapan jadwal tersebut.