JAKARTAHYPE.COM - Sebuah isu menghebohkan muncul di ranah digital terkait dugaan penjualan salah satu aset wilayah di Provinsi Kepulauan Riau. Pulau Katang, yang berlokasi di Kabupaten Lingga, dikabarkan diperjualbelikan dengan nominal fantastis.

Isu viral ini langsung mendapat perhatian serius dari otoritas daerah setempat. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) segera mengambil langkah responsif untuk menindaklanjuti kebenaran informasi yang beredar luas tersebut.

Penjualan pulau tersebut terendus publik melalui sebuah iklan yang menyebar secara masif di berbagai platform media sosial. Iklan tersebut secara terbuka mencantumkan harga jual Pulau Katang yang mencapai Rp 65 miliar.

Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai status kepemilikan dan keabsahan transaksi yang ditawarkan dalam iklan daring tersebut. Pemprov Kepri melalui dinas terkait mulai melakukan pemantauan intensif terhadap penyebaran informasi ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan mengenai penjualan Pulau Katang memang telah beredar di jaringan media sosial. Informasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk bergerak cepat.

"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos," ujar Hendri Kurniadi.

Pihaknya menyatakan bahwa proses pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi terkait aset daerah tersebut. Tindak lanjut akan diambil sesuai dengan kerangka peraturan yang berlaku.

"Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi.

Informasi mengenai langkah investigasi ini disampaikan oleh Hendri Kurniadi saat dihubungi dari Kota Tanjungpinang. Pemberitaan ini menjadi sorotan utama publik mengenai pengelolaan aset di wilayah kepulauan.