JAKARTAHYPE.COM - Para abdi negara di seluruh penjuru Indonesia kini dapat mulai merencanakan keuangan mereka menjelang pertengahan tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri dan pensiunan tersebut.

Penerima manfaat ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI dan anggota Polri. Tidak ketinggalan, para pejabat negara serta pensiunan juga masuk dalam daftar penerima tunjangan tahunan ini.

"Pencairan gaji ke-13 dipastikan akan tetap terlaksana dan keluar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, proses pembayaran ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni mendatang. Ketentuan tersebut secara spesifik tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) yang menjadi acuan teknis penyaluran dana di lapangan.

Langkah ini diambil pemerintah bukan sekadar rutinitas, melainkan sebagai bentuk apresiasi nyata atas dedikasi para abdi negara dalam melayani masyarakat. Selain itu, pemberian tunjangan ini tetap memperhatikan stabilitas serta kondisi kesehatan keuangan negara secara menyeluruh.

"Pemberian gaji ketiga belas ini dipastikan bersih tanpa adanya potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan Pasal 16 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Terdapat catatan khusus bagi para pegawai PPPK terkait masa kerja mereka dalam perhitungan tunjangan ini. Bagi mereka yang mengabdi kurang dari satu tahun, besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional, sementara yang belum genap satu bulan per 1 Juni 2026 belum berhak menerimanya.

Sementara itu, bagi CPNS yang sumber dananya berasal dari APBN, mereka akan menerima sebesar 80 persen dari gaji pokok. Jumlah tersebut masih akan ditambah dengan berbagai tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang diemban.

Bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, pemerintah telah menetapkan nominal yang spesifik berdasarkan tingkatan jabatan. Sebagai gambaran, posisi ketua atau kepala lembaga bisa menerima sekitar Rp31,4 juta, sedangkan untuk level pejabat setingkat eselon I berada di angka Rp24,8 juta.