JAKARTAHYPE.COM - Keputusan untuk mempertahankan penutupan area Alun-alun Bandung setelah proses renovasi selesai menuai beragam spekulasi di kalangan masyarakat setempat. Berbagai dugaan muncul mengenai nasib fasilitas publik ikonik tersebut.

Namun, spekulasi tersebut akhirnya terjawab setelah adanya konfirmasi resmi dari pucuk pimpinan kota. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menyatakan bahwa instruksi penutupan tersebut berasal darinya secara langsung.

Penutupan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan respons terhadap kualitas pekerjaan yang diselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek. Farhan menilai bahwa hasil akhir renovasi tersebut jauh dari kata memuaskan.

Menurut keterangan resmi beliau, terdapat beberapa aspek krusial dalam pelaksanaan proyek renovasi yang ditemukan bermasalah. Hal ini menjadi dasar pertimbangan utama untuk menahan pembukaan kembali fasilitas publik tersebut.

Wali Kota Farhan menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Bandung pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai status operasional Alun-alun Bandung saat itu.

Beliau secara spesifik menyoroti masalah kualitas pengerjaan yang dianggap tidak memenuhi standar yang diharapkan pemerintah kota. Kekecewaan terhadap kinerja kontraktor menjadi faktor penentu kebijakan penutupan sementara ini.

"Alun-alun teh gini, kenapa saya tutup waktu itu, karena pekerjaan dari renovasinya jelek. Makanya saya tutup," kata Muhammad Farhan saat dikonfirmasi mengenai alasannya, Dikutip dari detikJabar.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi internal yang ketat terhadap kinerja pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur vital di kota Bandung. Keputusan ini diambil demi menjaga kualitas ruang publik bagi warga.

Dilansir dari detikJabar, momen pengambilan keputusan ini dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, menunjukkan bahwa pemerintah kota mengambil langkah cepat begitu hasil renovasi dievaluasi secara mendalam. Keselamatan dan estetika menjadi prioritas utama dalam penanganan aset publik.