JAKARTAHYPE.COM - Membeli rumah pertama adalah tonggak finansial yang sangat membahagiakan sekaligus penuh risiko, terutama di tengah maraknya proyek properti di Indonesia. Sebagai konsultan properti dan analis pembiayaan, saya sering melihat calon pembeli tergiur harga murah tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek. Jangan sampai euforia memiliki hunian sendiri malah berujung pada kerugian besar akibat penipuan developer yang menjanjikan bangunan namun tak kunjung berdiri. Langkah awal yang paling krusial adalah membedakan antara janji manis dan bukti nyata.

Verifikasi Legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Induk

Aspek pertama yang tidak boleh ditawar adalah legalitas lahan dan izin proyek. Setiap developer wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang valid serta sertifikat induk atas tanah yang dikuasai. Anda harus meminta salinan dokumen ini dan memverifikasinya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui layanan online yang disediakan pemerintah. Developer yang kredibel akan sangat terbuka memberikan dokumen ini. Jika mereka bersikeras menunda atau hanya memberikan fotokopi yang meragukan, ini adalah bendera merah besar yang menandakan potensi masalah kepemilikan atau perizinan yang belum rampung.

Pahami Status Kepemilikan Sertifikat Tanah

Disclaimer: Artikel ini ditulis dan dipublikasikan secara otomatis oleh sistem kecerdasan buatan (AI). Konten disusun berdasarkan topik yang relevan dan dikurasi oleh redaksi digital kami.