JAKARTAHYPE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil jajaran pimpinan PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh petugas penagihan utang atau debt collector terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Tujuan utama pemanggilan tersebut adalah untuk mengklarifikasi secara mendalam mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi. Selain itu, OJK juga ingin mengetahui hasil pendalaman awal yang telah dilakukan, langkah-langkah penanganan yang akan diambil, serta strategi mitigasi untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Melalui pertemuan yang telah dilaksanakan, OJK berhasil mengkonfirmasi bahwa konsumen yang menjadi korban dugaan pelecehan tersebut memang tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo. Objek pinjaman yang digunakan adalah produk pinjaman tunai dari KrediFazz yang terintegrasi dalam aplikasi Kredivo.

Dalam proses klarifikasi, terungkap bahwa kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan KrediFazz. Meskipun kewenangan penagihan didelegasikan, OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait tetap memegang tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan.

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK," demikian pernyataan resmi OJK. Pernyataan ini menekankan bahwa penggunaan jasa penagihan eksternal tidak serta-merta mengalihkan kewajiban utama perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

OJK secara tegas meminta agar Kredivo dan KreditFazz segera melakukan investigasi internal yang komprehensif, objektif, dan terdokumentasi dengan baik. Proses investigasi ini diharapkan melibatkan seluruh pihak yang relevan agar mendapatkan gambaran yang utuh mengenai duduk perkara.

Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan hasil investigasi secara rinci beserta perkembangan tindak lanjutnya kepada OJK. Hal ini penting agar OJK dapat memantau dan mengevaluasi penanganan kasus ini secara berkala.

Selain itu, Kredivo dan KreditFazz juga diminta untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga. Mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan perlu dikaji ulang untuk memastikan standar yang tinggi.

OJK juga menginstruksikan kedua perusahaan untuk meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional yang terkait dengan kegiatan penagihan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan etika yang berlaku.