JAKARTAHYPE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Bukti-bukti ini menjadi dasar penyelidikan yang sedang berjalan.

Salah satu alat bukti yang krusial dan diungkapkan oleh Kejagung adalah rekaman percakapan elektronik atau chat. Bukti digital ini melibatkan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan pihak lain, termasuk istrinya sendiri.

Pengungkapan ini terjadi dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Juli 2026. Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.

Tim jaksa dari Kejagung, selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut, menyampaikan temuan mereka. Mereka menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh tidak hanya berupa dokumen fisik, tetapi juga bukti elektronik yang signifikan.

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," ujar jaksa saat membacakan jawaban resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

Pernyataan jaksa ini menggarisbawahi pentingnya komunikasi digital sebagai elemen kunci dalam pembuktian kasus dugaan korupsi yang melibatkan program prioritas nasional tersebut.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya berjalan pada tahun 2025 hingga 2026.

Adanya bukti chat pribadi ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan, menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan atau kesepakatan yang terekam dalam percakapan tersebut.

Sidang praperadilan ini menjadi forum penting untuk menguji legalitas penangkapan dan penetapan tersangka, sekaligus membuka tabir awal mengenai bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.