JAKARTAHYPE.COM - Sebuah insiden yang mengagetkan terjadi di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ketika sebuah layar videotron publik diduga menayangkan konten pornografi. Peristiwa ini sontak menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat setempat.

Videotron yang menjadi sorotan publik tersebut terpasang di kawasan Tugu Naruto, tepatnya di ruas jalan KM 3 Nanga Pinoh. Lokasi ini merupakan area yang selalu ramai dilalui oleh berbagai usia, termasuk anak-anak sekolah dan masyarakat umum.

Penayangan konten yang dinilai tidak pantas ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Hal tersebut dianggap mencederai norma kesopanan serta ketertiban umum yang seharusnya dijaga di ruang publik.

"Sangat memiriskan, fasilitas publik yang seharusnya menyajikan informasi bermanfaat justru menayangkan hal yang tidak pantas dilihat semua orang. Dinas Komunikasi dan Informatika selaku pembina fasilitas ini harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan ini," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi kejadian ini, warga secara tegas meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan isi tayangan. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang telah terjadi.

Selain itu, warga juga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Melawi untuk segera melakukan pengusutan tuntas terhadap insiden ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Secara hukum, penayangan konten pornografi di ruang publik merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar bagi pelakunya.

Undang-undang tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan reklame di ruang publik. Kelalaian dalam pengawasan maupun sistem dapat berujung pada jeratan hukum bagi pihak yang lalai.

Kejadian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pihak terkait agar insiden serupa tidak terulang kembali. Warga berharap fasilitas publik dapat dijaga kelayakannya dan kembali berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.