JAKARTAHYPE.COM - Syifa Hadju dan El Rumi telah resmi melangsungkan akad pernikahan mereka pada hari Minggu, 26 April, di Raffles Jakarta. Momen sakral ini menjadi sorotan publik, terutama karena sosok wali nikah yang hadir dalam prosesi ijab kabul.

Dalam akad pernikahan tersebut, wali nikah yang menikahkan Syifa Hadju bukanlah dari pihak keluarga kandung, melainkan diwakili oleh wali hakim. Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya peran wali dalam sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut pandangan Islam.

Pernikahan dalam Islam menempatkan wali nikah sebagai salah satu rukun utama yang wajib dipenuhi. Tanpa kehadiran wali yang sah, akad pernikahan seorang perempuan Muslim dikategorikan tidak sah menurut syariat agama.

Islam telah menetapkan urutan wali nikah yang jelas dan tidak boleh dilompati untuk menjaga ketertiban hukum serta melindungi hak-hak perempuan. Sistem ini memastikan bahwa prosesi pernikahan dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan prinsip syariat.

Urutan wali nasab ditetapkan berdasarkan garis kekerabatan terdekat, dimulai dari yang paling utama. Aturan ini bertujuan agar tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan pernikahan berlangsung secara sah dan bertanggung jawab.

Jika seluruh wali nasab tidak dapat hadir, tidak memenuhi syarat, atau tidak dapat menjalankan perannya, maka peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk resmi oleh negara, umumnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dalam pernikahan Islam, wali nikah bukan hanya pelengkap prosesi, tetapi menjadi salah satu rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya sebuah akad," demikian dijelaskan mengenai pentingnya peran wali.

Apabila wali nasab tidak tersedia, wali hakim bertindak sebagai solusi agar pernikahan tetap diakui secara agama dan hukum negara. Hal ini memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai koridor syariat dan regulasi yang berlaku.

Di Indonesia, ketentuan mengenai wali nikah diperkuat oleh regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini memastikan setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum yang jelas.