JAKARTAHYPE.COM - Fenomena perempuan yang menambahkan nama suami di bagian belakang namanya setelah resmi menikah merupakan praktik yang umum dijumpai dalam masyarakat Indonesia. Tradisi ini seringkali diterima sebagai hal lumrah dan menjadi bagian dari kebiasaan sosial yang berlaku luas.
Namun, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas praktik sosial ini dalam perspektif ajaran Islam yang sesungguhnya. Penting untuk mengetahui apakah kebiasaan ini sejalan dengan syariat atau justru bertentangan dengan ketentuan agama.
Dalam konteks ajaran Islam, penamaan atau penyandaran identitas seseorang secara fundamental harus merujuk pada garis keturunan biologisnya, yaitu orang tua, khususnya ayah kandung. Penegasan nasab ini merupakan fondasi penting yang diatur dalam syariat Islam.
Nasab ini biasanya ditunjukkan melalui penambahan nama ayah, baik menggunakan konvensi 'bin' (untuk laki-laki) atau 'binti' (untuk perempuan), maupun tanpa penanda eksplisit tersebut. Penegasan nasab ini memiliki implikasi hukum agama yang kuat, bukan sekadar mengikuti tren sosial semata.
Bahkan, terdapat peringatan keras dalam hadis Nabi Muhammad SAW terhadap praktik mengubah atau menisbahkan diri kepada selain ayah kandung yang sah. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya agama memandang isu nasab ini.
"Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,'" (HR Bukhari), demikian bunyi hadis yang diriwayatkan Bukhari tersebut.
Al-Qur'an juga memberikan landasan tegas mengenai pentingnya memanggil seseorang sesuai dengan nama ayah kandungnya, karena hal tersebut dianggap lebih adil di sisi Allah SWT. Ayat ini menjadi pedoman utama dalam penetapan nasab.
Dilansir dari sumber aslinya, Al-Qur'an menegaskan hal ini dalam Surat Al-Ahzab ayat 5, yang berbunyi: "Ud'ūhum li'ābā'ihim huwa aqsathu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā'ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhtha'tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulūbukum, wa kānallāhu gafūrarr ḥīmā."
Ayat tersebut kemudian diterjemahkan dengan makna, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."