JAKARTAHYPE.COM - Mantan asisten rumah tangga (ART) dari sosok yang dikenal sebagai Erin, bernama Nur, dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini dilakukan pada hari Jumat, 17 Juli 2026 mendatang.

Nur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sebuah laporan dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut diajukan oleh Hera, yang juga merupakan mantan ART dari sosok yang sama, Erin.

Kuasa hukum Nur, Basuki, mengkonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan dari pihak penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berbagai keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Insyaallah kami akan hadir. Saya akan antarkan Teh Nur bersama tim berikut suaminya," ujar Basuki.

Ia menambahkan bahwa kedatangan mereka ke kantor polisi akan dilakukan tepat waktu. "Jam 10 kami harus sudah masuk di ruang penyidik untuk menambahkan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," jelas Basuki.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlokasi di Ragunan. Momen tersebut terjadi pada Kamis malam, 16 Juli 2026.

Dikutip dari sumber berita, pemeriksaan terhadap Nur ini merupakan bagian penting dari upaya penyidik untuk menggali informasi lebih dalam. Laporan dugaan penganiayaan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pemeriksaan saksi seperti Nur diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang dilaporkan. Hal ini penting untuk mendukung kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Kehadiran Nur sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan perspektif yang berharga. Informasi yang ia sampaikan akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.