JAKARTAHYPE.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, secara resmi menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini dipandang sebagai pelengkap penting dalam upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang ada di dunia maya.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah ini merupakan bagian dari kerangka hukum yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Tujuannya adalah untuk meminimalkan paparan terhadap konten negatif dan potensi bahaya lainnya.
"Langkah ini dianggap sebagai pelengkap krusial terhadap upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang timbul di dunia maya," ujar Meutya Hafid, menekankan pentingnya kebijakan ini.
Dukungan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital yang terus berkembang. Pembatasan gadget di sekolah diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan fokus bagi para siswa.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong interaksi sosial yang lebih sehat antar siswa di lingkungan sekolah. Pengurangan ketergantungan pada gawai diharapkan dapat meningkatkan komunikasi tatap muka.
Melalui PP Tunas, pemerintah berupaya membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab. Ini mencakup edukasi dan pencegahan terhadap segala bentuk eksploitasi dan kekerasan digital yang menargetkan anak-anak.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital ini menegaskan kembali prioritas pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di ranah digital.
Harapannya, kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh jenjang pendidikan. Kerjasama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan program ini.