JAKARTAHYPE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap puluhan angkot yang usianya sudah melampaui batas maksimal 20 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengabaian peringatan sebelumnya yang menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan.

Operasi penertiban ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juli 2026. Sebanyak 21 unit angkutan kota berhasil diamankan petugas.

Razia terfokus di Jalan H. Ir. Juanda, sebuah ruas jalan yang ramai dilalui oleh angkutan umum di Kota Bogor.

Adanya penertiban ini merupakan bagian dari upaya Dishub untuk meningkatkan keselamatan transportasi publik di Kota Bogor. Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan berpotensi membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Tindakan ini merupakan respons terhadap pengabaian peringatan sebelumnya, di mana kendaraan tersebut telah ditandai sebagai tidak laik jalan," demikian bunyi pernyataan dari sumber berita asli.

Pemberian sanksi berupa kandang kendaraan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pemilik angkot. Hal ini juga mendorong agar lebih mematuhi peraturan yang berlaku terkait usia kendaraan operasional.

Dishub Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Tujuannya adalah memastikan seluruh angkutan umum yang beroperasi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Adanya razia ini juga diharapkan dapat memicu kesadaran para operator angkutan umum untuk segera melakukan peremajaan armada mereka. Tujuannya demi kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan aturan transportasi. Upaya ini demi terciptanya sistem transportasi yang lebih tertib dan aman.