JAKARTAHYPE.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia figur publik Indonesia, di mana selebgram dan influencer ternama, Larissa Chou, dikonfirmasi telah mengajukan gugatan perceraian. Langkah hukum ini menandai berakhirnya babak rumah tangga Larissa dengan Ikram Rosadi.
Kepastian mengenai gugatan cerai ini terungkap setelah adanya unggahan ulang (repost) dari tim kuasa hukum Larissa Chou di media sosial. Melalui unggahan tersebut, diketahui bahwa proses hukum perceraian telah resmi bergulir.
Pihak yang mengonfirmasi hal ini adalah MR Law Firm atau Firma Hukum Made Rediyudana, yang kini menjadi kuasa hukum Larissa Chou dalam kasus perceraian ini. Mereka membagikan informasi perkembangan proses persidangan kepada publik.
Fakta penting yang terungkap adalah bahwa sidang perdana gugatan cerai Larissa Chou telah terlaksana. Sidang perdana tersebut digelar di wilayah hukum Pengadilan Agama Ngamprah, sesuai dengan informasi yang dibagikan oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang perdana tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026, di mana tim kuasa hukum penggugat dipastikan telah hadir mendampingi klien mereka. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam melanjutkan proses perceraian ini.
Informasi resmi mengenai jadwal persidangan dibagikan melalui akun Instagram Story milik firma hukum tersebut. Tim kuasa hukum mengumumkan detail mengenai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
"15 Juni 2026 mendampingi klien kami, @Larissachou, dalam sidang perdana sebagai Penggugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Juni 2026," demikian bunyi unggahan yang dibagikan oleh MR LAW FIRM pada hari Jumat (26/6/2026), dikutip dari Instagram Story MR LAW FIRM.
Lebih lanjut, agenda persidangan berikutnya juga telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Sidang lanjutan dari proses perceraian ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026 mendatang.
Pengajuan gugatan cerai ini menjadi sorotan publik, mengingat status Larissa Chou yang dikenal luas sebagai seorang figur publik dan influencer di berbagai platform digital Indonesia.