JAKARTAHYPE.COM - Pihak kuasa hukum dari dokter kecantikan Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menyampaikan kritik tajam mengenai keterlibatan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam dinamika hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Kritik ini berfokus pada aksi Rieke yang turun tangan langsung dalam persidangan.

Permasalahan utama yang diangkat adalah tindakan Rieke Diah Pitaloka yang memilih memberikan dukungan serta rekomendasi pengawasan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Aksi ini dilakukan tepat di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Julianus, lokasi dan cara penyampaian rekomendasi oleh Rieke tersebut dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang wakil rakyat.

Hal ini mencuat setelah Rieke Diah Pitaloka terpantau hadir di lokasi persidangan untuk menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran dan pernyataan politisi tersebut menjadi sorotan dari kubu Reza Gladys.

Julianus P. Sembiring secara spesifik menyoroti aspek konstitusionalitas dari aksi yang dilakukan oleh Rieke Diah Pitaloka tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum yang mengatur tugas anggota legislatif.

"Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Julianus P. Sembiring di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Julianus melanjutkan pandangannya bahwa tindakan Rieke Diah Pitaloka yang memberikan rekomendasi di depan gedung pengadilan telah melampaui batas wewenang yang dimilikinya sebagai anggota DPR RI. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap independensi peradilan.

Dikutip dari berbagai sumber, Julianus menegaskan bahwa intervensi semacam itu, terutama yang dilakukan di lingkungan yudikatif, merupakan tindakan yang menabrak aturan konstitusi. Ia menekankan pentingnya menjaga batasan antara kekuasaan legislatif dan yudikatif.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 1 Juli 2026, ketika Julianus P. Sembiring memberikan keterangan persnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Ia menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.