JAKARTAHYPE.COM - Perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru-baru ini diwarnai dengan dinamika persidangan yang cukup intens. Fokus utama perdebatan dalam persidangan tersebut adalah mengenai kehadiran fisik dari Nikita Mirzani sebagai pihak pemohon PK.
Perdebatan tersebut melibatkan kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Usman Lawara, yang secara aktif menyampaikan argumennya kepada majelis hakim. Perselisihan pendapat ini muncul terkait dengan apakah kliennya wajib mengikuti jalannya sidang PK secara langsung di ruang sidang.
Usman Lawara dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada hakim agar Nikita Mirzani mendapatkan izin untuk keluar dari rumah tahanan. Tujuan dari permohonan tersebut adalah agar Nikita dapat hadir secara fisik dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan PK tersebut.
Namun, permohonan untuk menghadirkan Nikita Mirzani secara langsung tersebut mendapatkan hambatan signifikan dari sisi regulasi. Permohonan tersebut diketahui bertentangan dengan aturan internal yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Aturan internal Mahkamah Agung tersebut memberikan interpretasi bahwa kehadiran pemohon dalam sidang PK kini tidak lagi dianggap sebagai sebuah kewajiban yang bersifat mutlak. Hal inilah yang menjadi dasar hakim mempertimbangkan penolakan terhadap permintaan kehadiran fisik tersebut.
"Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan permohonan, surat permohonan ya untuk menghadirkan Nikita," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
Pernyataan Usman Lawara tersebut menggarisbawahi upaya tim kuasa hukum untuk memastikan kliennya dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukumnya melalui kehadiran langsung di persidangan. Mereka berkeyakinan kehadiran fisik tetap penting meski ada aturan baru.
Dilansir dari berbagai sumber yang meliput jalannya persidangan, perdebatan ini menunjukkan adanya tarik ulur antara kebutuhan prosedural hukum acara dan implementasi aturan internal terkini di lingkungan peradilan. Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan final.