ATAMBUA, JAkartaHype.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi muda jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Piche Kota, mengejutkan publik setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur. 

Piche Kota ditetapkan bersama dua pria lainnya, Rival dan Rohali, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan karena penyidik menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum pidana.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan koordinasi jaksa penuntut umum serta asistensi dari Polda NTT. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik, yang kemudian menjadi dasar kuat untuk menentukan status hukum ketiga tersangka.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Atambua. Korban merupakan siswi SMA berinisial AC yang masih berusia 16 tahun. 

Dua hari setelah kejadian, orang tua korban melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke pihak kepolisian. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan rangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.

Sosok Piche Kota

Piche Kota sendiri dikenal sebagai pemuda kelahiran 4 Februari 2003 yang sempat mencuri perhatian publik melalui ajang pencarian bakat. Ia menempuh perjalanan panjang dari Atambua ke Kupang untuk mengikuti audisi, bahkan awalnya tanpa sepengetahuan orang tuanya. 

Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Atambua, ia memilih tidak melanjutkan kuliah dan fokus mengejar karier sebagai penyanyi dengan tampil dari satu panggung ke panggung lainnya, hingga namanya mulai dikenal di dunia hiburan.