JAKARTAHYPE.COM - Proses hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani memasuki babak baru melalui sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat argumen keberatan mereka terhadap putusan sebelumnya.
Fokus utama pembelaan tim kuasa hukum terpusat pada tiga isu krusial yang dinilai mengandung cacat hukum substansial. Tiga poin keberatan tersebut meliputi kesalahan penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), keraguan terhadap keabsahan alat bukti digital yang diajukan, serta inkonsistensi dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara tegas menyatakan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada kliennya dinilai sangat tidak relevan dengan kasus yang terjadi. Mereka berpendapat bahwa konstruksi pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta narasi yang diperdebatkan di persidangan.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada kliennya sangat tidak tepat," ujar Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Untuk mendukung argumen tersebut, pihak pembela turut menghadirkan seorang ahli yang merupakan perumus asli dari UU ITE. Kehadiran ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif yuridis yang mendalam mengenai maksud dan tujuan pembentukan pasal yang dipermasalahkan.
Menurut keterangan dari ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto, unsur pokok dalam pasal yang disangkakan mensyaratkan adanya ancaman pembukaan sebuah rahasia demi meraih keuntungan pribadi. Hal ini menjadi landasan penting untuk menguji kesesuaian dakwaan dengan teks undang-undang.
"Unsur dalam pasal tersebut mengharuskan adanya sebuah rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi," kata Henri Subiakto, merujuk pada kualifikasi Pasal 27B ayat 2 UU ITE.
Henri Subiakto kemudian menjelaskan bahwa jika merujuk pada narasi yang selama ini muncul dalam persidangan, konteksnya hanyalah seputar kritik terhadap suatu produk atau fisik tertentu. Ini berbeda jauh dengan definisi "rahasia" yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang.
"Narasi yang muncul di persidangan justru hanya seputar kritikan terhadap produk dan fisik, yang secara hukum tidak memenuhi kualifikasi rahasia yang dimaksud dalam pasal tersebut," tegas Henri Subiakto.