JAKARTAHYPE.COM - Isu mengenai kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan Tokopedia pasca restrukturisasi perusahaan kembali menjadi sorotan publik yang signifikan di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, merespons langsung isu tersebut dengan kesediaan meninjau ulang kebenaran informasi yang beredar.

Tindakan ini diambil menyusul adanya peningkatan perhatian publik dan pertanyaan dari masyarakat mengenai hak-hak pekerja yang terdampak oleh PHK massal tersebut.

Informasi mengenai kesediaan peninjauan kembali ini disampaikan oleh Dasco melalui platform media sosial X miliknya pada waktu yang relatif baru.

Hal ini merupakan respons langsung terhadap pertanyaan spesifik yang diajukan oleh beberapa warganet mengenai jaminan hak pekerja atas pesangon saat terjadi PHK.

Salah satu akun media sosial yang menyuarakan isu ini adalah akun bernama @thekerupuk, yang secara eksplisit merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Akun tersebut mempertanyakan bagaimana implementasi hak-hak pekerja tersebut dalam konteks restrukturisasi yang dialami oleh Tokopedia.

Dilansir dari Tren Bisnis Market, Dasco menegaskan komitmennya untuk memastikan semua hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Pernyataan beliau menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembayaran pesangon pasca PHK.