JAKARTA,JakartaHype.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah, kali ini menargetkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Penangkapan ini menjadi bagian dari serangkaian OTT yang dilakukan oleh lembaga antirasuah sepanjang awal tahun 2026, dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ini kepada para jurnalis di Jakarta.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, termasuk Bupati Fadia Arafiq," ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa Fadia saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam wawancara singkat dengan media, Budi menyatakan, "Saat ini kami masih mendalami kasusnya. Semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pada Selasa (3/3/2026).

Penangkapan Fadia Arafiq ini merupakan yang ketujuh sepanjang tahun 2026 oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT yang menarik perhatian publik, dimulai dengan penangkapan delapan orang dalam kasus suap pemeriksaan pajak pada Januari 2026.

Dalam perkembangan lainnya, pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dan mengonfirmasi statusnya sebagai tersangka korupsi yang melibatkan pemerasan proyek dan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun.

Sementara itu, pada 4 Februari 2026, KPK menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam OTT kelima yang berkaitan dengan importasi barang KW.