JAKARTAHYPE.COM - Wacana mengenai revisi atau pelonggaran batasan ketinggian maksimum bangunan kembali mengemuka dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Isu ini muncul pada saat pemerintah daerah sedang giat-giatnya mempromosikan upaya pelestarian kearifan lokal dan identitas budaya Bali.

Isu ini segera memicu spekulasi dan perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pemerhati tata ruang. Kekhawatiran utama adalah bahwa perubahan regulasi tersebut dapat secara signifikan mengaburkan atau bahkan menghilangkan keunikan tata ruang yang selama ini menjadi ciri khas Pulau Dewata.

Secara historis, Bali dikenal memiliki aturan tata ruang yang ketat, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan modern dan pelestarian lingkungan alam serta nilai-nilai budaya yang mendalam. Aturan ini bertujuan memastikan lanskap Bali tetap harmonis dan tidak didominasi oleh struktur vertikal yang masif.

Salah satu pilar utama dalam regulasi ketinggian bangunan di Bali adalah upaya menjaga agar tidak ada bangunan yang mendominasi pemandangan alam, terutama yang berkaitan dengan pandangan ke arah laut atau gunung suci. Hal ini merupakan cerminan filosofi tata ruang tradisional Bali, yaitu Tri Hita Karana.

Sebagai penanda historis, bangunan tertinggi yang saat ini masih diakui adalah The Meru Sanur, yang sebelumnya dikenal dengan nama Hotel Bali Beach. Bangunan ini memiliki ketinggian sekitar 32 meter atau setara dengan sepuluh lantai.

Fakta menariknya adalah bahwa The Meru Sanur dibangun jauh sebelum adanya kebijakan pembatasan ketinggian bangunan yang ketat diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat. Keberadaannya menjadi semacam pengecualian historis dalam lanskap perkotaan Bali.

Mengapa isu ini kembali diangkat saat ini? Kemungkinan besar hal ini terkait dengan kebutuhan pengembangan infrastruktur pariwisata yang semakin mendesak, yang seringkali memerlukan peningkatan kapasitas hunian vertikal.

Bagaimana dampak jangka panjangnya jika usulan tersebut disetujui? Para kritikus menilai, pelonggaran ini akan membuka pintu bagi pembangunan gedung-gedung pencakar langit yang secara visual bertentangan dengan estetika arsitektur Bali yang selama ini dijaga.

"Isu pelonggaran batas tinggi bangunan kembali mencuat di DPRD Bali di tengah upaya menjaga kearifan lokal Pulau Dewata," menggarisbawahi inti permasalahan yang sedang dihadapi saat ini.