JAKARTAHYPE.COM - Sebuah isu sensitif terkait kekayaan intelektual muncul setelah nama Sri Susuhunan Ingkang Kinasih Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono XIV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pendaftaran nama tersebut sontak memicu respons keras dari pihak keraton yang diwakili oleh kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya. Mereka segera menyatakan keberatan atas langkah hukum yang diambil terkait penggunaan nama gelar kebangsawanan tersebut.
Menyikapi hal ini, juru bicara resmi dari kubu PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyampaikan pandangannya mengenai prinsip dasar dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Reaksi ini menunjukkan adanya ketidaksepahaman mendasar mengenai objek yang dapat dilindungi secara hukum.
KPA Singonagoro secara spesifik menggarisbawahi bahwa dalam kerangka prinsip HAKI yang berlaku, sebuah nama atau gelar kebangsawanan tidak seharusnya dapat dijadikan sebagai objek hak cipta yang bisa didaftarkan. Hal ini menjadi landasan utama keberatan mereka.
"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta," ujar KPA Singonagoro saat dihubungi pada hari Jumat, 19 Juni.
Lebih lanjut, KPA Singonagoro menyatakan keyakinannya bahwa pendaftaran nama yang dimaksud tidak mengacu pada hak cipta, meskipun pendaftaran tersebut tercatat di lembaga HAKI. Hal ini mengindikasikan adanya keraguan mengenai klasifikasi legalitas pendaftaran tersebut.
"Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," tegasnya kembali, menyiratkan bahwa kubu mereka menolak dasar perlindungan yang digunakan.
Peristiwa ini terjadi di tengah dinamika internal keraton yang masih berlangsung, di mana upaya pendaftaran nama ke ranah hukum kekayaan intelektual menjadi titik fokus ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa. Dikutip dari sumber berita, respons keberatan ini disampaikan secara resmi kepada publik.
Dilansir dari sumber berita, langkah hukum yang diambil terkait pendaftaran nama tersebut kini menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi hukum dan adat mengenai batasan perlindungan nama tokoh atau gelar kerajaan di bawah payung HAKI.