JAKARTAHYPE.COM - Sebuah kisah mengenai praktik poligami yang dijalani secara terbuka dan legal menjadi sorotan publik setelah dibagikan melalui media sosial oleh seorang istri pertama. Wanita bernama Lugina Riksabela ini mengunggah foto keluarga dengan keterangan yang menarik perhatian publik di akun Instagram pribadinya, @luginariksabela.
Pernyataan kunci yang diunggahnya adalah "1 kepala keluarga dengan 2 kartu keluarga," yang memancing rasa ingin tahu warganet mengenai bagaimana struktur keluarga tersebut dapat terdaftar secara administratif di Indonesia. Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,4 juta kali dan memicu berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan administrasi pernikahan tersebut.
Gina, sapaan akrab Lugina Riksabela, menjelaskan bahwa model poligami yang mereka jalani didasarkan pada kejujuran dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di Tanah Air. Ia menekankan bahwa praktik mereka tidak didasari oleh kebohongan atau paksaan, melainkan komitmen bersama.
"Poligami sangatlah suci, ia tidak lahir dari keterpaksaan, melainkan dari niat, kejujuran, tanggung jawab, dan hati yang saling ridha," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut, Dikutip dari Instagram @luginariksabela. Ia menambahkan bahwa jika dijalani tanpa kebohongan, poligami menjadi sarana belajar kesabaran, keadilan, dan penerimaan kehendak Tuhan.
Warganet segera merespons dengan pertanyaan seputar administrasi kependudukan, khususnya mengenai status Kartu Keluarga (KK) dan pencatatan NIK suami. Salah satu pengguna menanyakan bagaimana suami bisa menjadi kepala keluarga di dua KK terpisah secara sah.
"Mbak, mohon maaf nanya... Nikah secara legal negara 1 suami (sah) dg 2 istri (sah) emang bisa??? Lalu KK nya gimana? Ngga mungkin kan suami bisa jadi kepala keluarga di 2 KK istri yang beda?" tanya akun @danilpebri.
Gina memberikan klarifikasi di kolom komentar, menegaskan bahwa pernikahan poligami yang ia jalani telah mengikuti prosedur hukum yang diatur negara dan bukan untuk ditiru secara sembarangan. Ia juga menyuarakan pentingnya legalitas, terutama untuk mengedukasi perempuan agar tidak menerima pernikahan siri.
"Kami ingin mengedukasi bahwasanya untuk perempuan jangan mau dinikahi siri, juga janganlah poligami tanpa seizin istri pertama, itu yang kami ingin sampaikan dari konten kami," jelas Gina, Dikutip dari Instagram @luginariksabela.
Lugina Riksabela Armawati (39 tahun), yang berasal dari Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, ditemui oleh Wolipop dan membagikan latar belakang keputusannya. Ia bersama suami, Heris Hilman Kusmawan (40 tahun), dan istri kedua, Ai Yulia Nuraidah (29 tahun), ingin menunjukkan perspektif positif.