JAKARTAHYPE.COM - Jakarta, CNBC Indonesia menjadi sumber informasi mengenai perkembangan signifikan terkait maraknya kejahatan scam online di tanah air. Data terbaru menunjukkan bahwa total kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat penipuan digital telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp9,1 triliun.

Angka mencengangkan ini terungkap berdasarkan catatan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tanggal 14 Januari 2026. Tercatat, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 432.637 laporan mengenai praktik penipuan berbasis daring tersebut.

Friderica Widyasari Dewi, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, memaparkan upaya mitigasi yang telah dilakukan oleh regulator. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.

"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujar Friderica, yang saat ini telah menjabat sebagai Ketua OJK.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa sebaran geografis laporan penipuan menunjukkan dominasi yang signifikan dari wilayah Pulau Jawa. Pulau Jawa masih memimpin dengan catatan lebih dari 303.000 laporan, sementara Pulau Sumatera berada di urutan kedua.

Modus operandi yang dilaporkan oleh para korban sangat beragam dan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait transaksi belanja daring, yang mencapai 73.000 laporan, diikuti oleh panggilan telepon palsu dan modus investasi bodong.

OJK menghadapi tantangan besar dalam menangani lonjakan kasus ini, salah satunya adalah frekuensi pengaduan yang sangat tinggi dibandingkan negara lain. "Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebut Friderica.

Tingginya eskalasi kejahatan ini diperparah oleh jeda waktu yang panjang antara terjadinya penipuan dan pelaporan oleh korban. Sekitar 80% dari seluruh laporan baru disampaikan setelah lebih dari 12 jam kejadian, padahal dana bisa berpindah dalam waktu kurang dari satu jam.

"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," imbuh Friderica.