JAKARTAHYPE.COM - Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kini telah menemui titik akhir di meja hijau. Keputusan ini menjadi perkembangan signifikan dalam sengketa warisan yang telah berlangsung.

Pengadilan Agama Bandung secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait permohonan tersebut. Hasilnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana.

Konfirmasi mengenai hasil persidangan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum dari Rizky Febian. Pihak Rizky Febian memberikan keterangan resmi terkait putusan yang telah dibacakan oleh hakim.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membenarkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana tidak diterima oleh majelis hakim. Keputusan ini merujuk pada dasar hukum yang berlaku dalam perkara perdata tersebut.

"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi oleh detikcom pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil atau materiil untuk diproses lebih lanjut.

Keputusan majelis hakim tersebut adalah menyatakan permohonan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dalam konteks hukum acara, status NO berarti permohonan tersebut dianggap tidak dapat diterima untuk diperiksa pokok perkaranya.

Perlu diketahui bahwa Teddy Pardiyana mengajukan permohonan ini terkait status ahli waris atas harta yang ditinggalkan oleh mendiang Lina Jubaedah. Penolakan ini tentu berdampak pada langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh pihak Teddy.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam rangkaian proses hukum terkait pembagian dan pengelolaan harta warisan Lina Jubaedah. Pihak-pihak terkait kini perlu mencermati implikasi dari putusan Pengadilan Agama Bandung ini.

Dilansir dari detikcom, konfirmasi ini disampaikan oleh Bahyuni Zaili pada Kamis (7/5/2026), mengakhiri spekulasi mengenai status penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana di Pengadilan Agama Bandung.