JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengonfirmasi bahwa insentif pajak bagi kendaraan listrik di ibu kota akan tetap berlaku penuh alias nol alias gratis. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi para pemilik mobil listrik yang sebelumnya sempat cemas menyusul adanya wacana mengenai penerapan tarif pajak baru.

Adapun kepastian ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk semua jenis kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah Jakarta. Pembebasan pajak ini merupakan implementasi dari arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terkait dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Sebelumnya, muncul kebingungan publik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut sempat mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis masuk dalam daftar yang bebas dari objek PKB dan BBNKB, sehingga memicu kekhawatiran akan kenaikan biaya kepemilikan.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menentukan skema insentif yang akan diterapkan bagi kendaraan listrik di wilayahnya. Hal ini membuka kemungkinan adanya kebijakan pajak yang berbeda-beda antar daerah, memicu diskusi luas di kalangan komunitas dan calon pembeli mobil berbasis baterai.

Menariknya, Pemprov DKI Jakarta sempat menyiapkan skema insentif alternatif yang bersifat bertingkat berdasarkan harga jual kendaraan listrik. Rancangan awal tersebut membagi mobil listrik menjadi empat kategori, dengan insentif berkisar antara 25 persen hingga 75 persen tergantung nilai jual kendaraan.

Rencana skema proporsional itu, yang bertujuan menjadi jalan tengah agar insentif tetap ada namun lebih sesuai kelas kendaraan, pada akhirnya dibatalkan. Keputusan untuk mempertahankan status bebas pajak penuh ini diambil setelah adanya revisi kebijakan dari tingkat pusat.

Titik penentu perubahan kebijakan ini adalah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran tersebut secara spesifik meminta semua pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak penuh untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan pembebasan pajak ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Pramono Anung.

Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan oleh daerah adalah sebuah keharusan ketika terjadi revisi regulasi dari pemerintah pusat. "Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," lanjutnya.