JAKARTAHYPE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penemuan signifikan terkait integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026. Total terdapat 172 dugaan pelanggaran yang berhasil teridentifikasi selama proses evaluasi berlangsung.

Temuan ini diungkapkan dalam rangka memitigasi potensi kecurangan yang dapat merusak proses evaluasi pendidikan nasional. Penyelidikan dilakukan secara proaktif untuk memastikan bahwa hasil ujian mencerminkan kemampuan akademik siswa yang sebenarnya.

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah penyebaran materi ujian. Mayoritas kasus yang terdeteksi berkaitan dengan pembagian foto soal ujian melalui berbagai platform digital.

"Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital," kata Toni Toharudin saat menyampaikan perkembangan terkini dalam sebuah rapat resmi.

Rapat tersebut dilaksanakan bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertempat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 19 Mei 2026. Momen ini menjadi ajang penting untuk melaporkan temuan awal kepada lembaga legislatif.

Lebih lanjut, Toni Toharudin memaparkan hasil kolaborasi pemantauan yang dilakukan bersama Direktorat Keamanan Siber (Komdigi). Hasilnya menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang perlu ditindaklanjuti segera.

"Berdasarkan hasil pemantauan bersama Komdigi, terdeteksi terdapat 172 temuan pelanggaran yang mayoritas berupa penyebaran konten ujian di dalam bentuk foto pada platform daring seperti Facebook maupun Threads," lanjut Toni Toharudin.

Rincian temuan menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut terdistribusi berbeda antara jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama. Sebanyak 136 kasus teridentifikasi terjadi pada tingkat jenjang SD/MI sederajat.

Sementara itu, sisanya, yakni sebanyak 36 kasus, tercatat terjadi pada jenjang SMP/MTs sederajat. Distribusi ini mengindikasikan fokus pengawasan perlu ditingkatkan pada level pendidikan yang lebih rendah.