JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) kini menerapkan kebijakan baru untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terobosan ini berupa penempelan stiker pada kendaraan yang belum melunasi pajaknya, yang berujung pada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Larangan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite bagi penunggak pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan sejak Rabu (1/7). Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena.

Mekanisme implementasi kebijakan ini melibatkan identifikasi visual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kendaraan yang diketahui belum membayar pajak akan dipasangi stiker berwarna merah, sementara yang sudah patuh akan mendapat stiker biru sebagai penanda kelayakan mengisi Pertalite.

Menanggapi langkah ini, akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Rolland E. Fanggidae, menyarankan pemerintah daerah untuk meninjau kembali instrumen yang diterapkan. Meskipun ia mengapresiasi tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah, ia menekankan perlunya penyesuaian instrumen agar tidak menimbulkan efek samping yang merugikan masyarakat luas.

"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," ujar Dr. Rolland E. Fanggidae, seperti dikutip dari Antara.

Dr. Rolland menyoroti perbedaan sumber pendanaan antara pajak daerah dan subsidi BBM. Ia menjelaskan bahwa pajak kendaraan merupakan penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didistribusikan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan status kepatuhan pajak daerah.

Menurut pandangannya, penggunaan akses BBM bersubsidi sebagai alat penagihan pajak daerah berpotensi menimbulkan isu keadilan dan efektivitas. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menjerat masyarakat berpenghasilan rendah yang memang kesulitan membayar pajak.

"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak," ujarnya.

Ia juga meragukan dampak fiskal signifikan yang akan diperoleh dari kebijakan ini, mengingat kontribusi pajak kendaraan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif terbatas. "Dampaknya terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah belum tentu signifikan, sementara potensi dampak sosial dan ekonomi yang muncul bisa jauh lebih besar," ucap Dr. Rolland.