JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan terus berlaku. Kebijakan ini secara spesifik menyasar kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta kendaraan berpelat nomor luar daerah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan alokasi subsidi energi dari pemerintah pusat benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Penegakan aturan ini bertujuan untuk meminimalisir kebocoran kuota BBM bersubsidi di wilayah NTT.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Gubernur Melki Laka Lena saat memberikan sambutan di Kupang pada Senin, 6 Juli 2026.

Beliau menambahkan bahwa ketidakadilan akan terjadi jika masyarakat yang patuh pajak justru dirugikan. Hal ini terjadi apabila kuota BBM bersubsidi telah habis digunakan oleh pihak-pihak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama dalam implementasi kebijakan ini. Pergub tersebut fokus pada Optimalisasi PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah daerah selama ini menerima berbagai laporan mengenai cepat habisnya stok BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Evaluasi menunjukkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah pembelian BBM subsidi oleh kendaraan berpelat luar daerah dan tunggakan pajak.

Oleh karena itu, kendaraan dengan kode pelat NTT (DH, EB, atau ED) diperbolehkan membeli BBM bersubsidi asalkan semua kewajiban PKB telah dilunasi. Sebaliknya, kendaraan yang masih menunggak pajak dilarang mengakses BBM bersubsidi sampai kewajiban tersebut selesai dipenuhi.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujar Gubernur Melki Laka Lena, menegaskan niat baik di balik kebijakan tersebut.

Gubernur Melki Laka Lena menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, kebijakan ini bertujuan membangun budaya kepatuhan masyarakat dan mewujudkan keadilan fiskal di NTT.