JAKARTAHYPE.COM - Kebijakan strategis Indonesia dalam upaya perlindungan anak di ranah media sosial kini menjadi sorotan utama dunia internasional. Langkah progresif pemerintah ini menarik perhatian banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai pelopor dalam regulasi sektor digital.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat ditemui di Kantor Komdigi pada Senin (13/4/2026). Fokus utama adalah bagaimana platform digital dapat menjamin keamanan pengguna di bawah umur.
Menkomdigi Meutya Hafid membeberkan bahwa respons positif sudah terlihat dari berbagai belahan dunia, mulai dari Asia hingga Eropa. Faktanya, ada sekitar 19 negara yang secara aktif menunggu implementasi kebijakan Indonesia sebelum menerapkannya di yurisdiksi masing-masing.
"Ini sudah dilakukan di negara Australia dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (13/4/2026).
Pemerintah saat ini masih intensif berkomunikasi dengan para raksasa platform digital, seperti YouTube dan TikTok, terkait peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Proses ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan baru tersebut.
Menurut Meutya, tenggat waktu respons dari platform digital besar tersebut masih berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Indonesia memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk Tunas, kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok kurang lebih untuk masalah penegak respon dari hal-hal yang sudah kita kenakan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa permintaan kepatuhan yang lebih ditingkatkan dari sebelumnya, yang dinilai masih bersifat parsial, kini sedang dalam proses peninjauan oleh platform tersebut. "Jadi misalnya terhadap Youtube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial itu kita memang masih menunggu prosesnya," imbuh Meutya.
Beberapa negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Singapura dan Malaysia, juga dilaporkan tengah memantau perkembangan ini dan mulai menyiapkan regulasi serupa, meskipun masih dalam fase observasi.