JAKARTAHYPE.COM - Menjelang perayaan Iduladha, muncul pertanyaan umum seputar keabsahan melaksanakan ibadah kurban menggunakan harta milik istri, terutama ketika suami mengalami keterbatasan finansial namun istri memiliki kemampuan lebih.

Ibadah kurban merupakan sunah muakkadah yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria kecukupan harta, dan penggunaan aset istri dalam konteks ini memiliki ketentuan syariat tersendiri. Hal ini menjadi solusi bagi keluarga yang ingin tetap melaksanakan sunah tersebut secara kolektif.

Hukum penggunaan dana istri untuk membeli hewan kurban diperbolehkan dalam Islam, asalkan transaksi tersebut dilakukan atas dasar kerelaan penuh dan izin eksplisit dari pihak istri, seperti yang disarikan dari Suara. Tanpa izin tersebut, penggunaan harta pribadi orang lain dilarang.

Para ulama menegaskan bahwa harta yang dimiliki istri merupakan hak prerogatifnya yang tidak boleh disentuh atau digunakan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika istri dengan sukarela menghibahkan uangnya untuk kurban suami, maka ibadah kurban yang dilaksanakan oleh suami tersebut dinilai sah menurut pandangan syariat.

Menurut prinsip dasar fikih, kurban seekor kambing secara standar hanya mencukupi kewajiban atau kesunahan untuk satu orang saja, yaitu yang berniat berkurban. Jika suami menggunakan uang istri tanpa niat berbagi, maka pahala kurban tersebut secara otomatis hanya akan kembali kepada suami sebagai pihak yang melaksanakan ibadah.

Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi suami untuk menerapkan praktik tasyriku tsawab atau berserikat dalam mendapatkan pahala agar istri juga turut memperoleh nilai ibadah tersebut. Praktik berbagi pahala ini diizinkan dan dijelaskan dalam beberapa mazhab, termasuk mazhab Syafi'i.

Kutipan dari kitab Tuhfatul Muhtaj oleh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan mengenai hal ini, di mana "Sesungguhnya jika seseorang berserikat dengan orang lain dalam pahala kurban itu diperbolehkan," sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab tersebut.

Lebih lanjut, Ali Syubromallisi memberikan perspektif tambahan mengenai teknisnya, di mana "Dhahirnya perkataan itu walau setelah niat berkurban untuk dirinya sendiri, dan ini lebih sederhana," menggarisbawahi kemudahan dalam berbagi pahala tersebut.

Pendekatan bantuan keuangan dari istri untuk kurban suami ini dilihat oleh para ahli fikih sebagai bentuk nyata dari tolong-menolong dalam kebaikan jika dilakukan dengan niat yang tulus. Dengan demikian, istri berkesempatan meraih pahala sedekah sekaligus pahala karena telah memfasilitasi terlaksananya ibadah kurban dalam lingkup keluarganya.