JAKARTA, JakartaHype.com – Langkah pengawasan dan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akan diperkuat PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). 


Penguatan akan dilakukan bersama seluruh tenant di kawasan industri menyusul insiden kecelakaan kerja di salah satu tenant di KBN Marunda, Jakarta Utara.

Sebelumnya insiden kecelakaan yang telah terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 silam mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.


Langkah itu ditempuh sebagai bagian dari evaluasi dan komitmen peningkatan standar keselamatan di lingkungan kawasan. 


"Kami manajemen PT KBN menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Serta menegaskan penghormatan terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat berwenang," kata Sekretaris Perusahaan PT KBN Desy Ika Sulisti lewat keterangannya, Senin, (2/3/2026). 

Adapun sebenarnya operasional unit usaha tenant berada di bawah kewenangan pada masing-masing manajemen. 


Namun begitu, PT KBN sebagai pengelola kawasan menjelaskan perusahaan memiliki peran dalam pengelolaan kawasan secara umum.


"Termasuk penyediaan infrastruktur dasar, sistem pengamanan. Serta pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan yang berlaku," kata Desy.


Desy mengatakan, ke depan, penguatan K3 akan dilakukan melalui peningkatan penerapan standar keselamatan kawasan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.