JAKARTAHYPE.COM - Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Hera terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, kini telah resmi ditingkatkan statusnya. Peningkatan status ini menandakan bahwa proses hukum telah memasuki fase penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kenaikan status kasus ini dikonfirmasi dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik. Hal ini menjadi penanda bahwa proses pembuktian akan semakin intensif dilakukan.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa perkara ini memiliki potensi kuat untuk berlanjut hingga ke meja hijau atau persidangan. Namun, mereka juga membuka peluang untuk mengupayakan jalur penyelesaian di luar pengadilan.

Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) menjadi salah satu opsi yang masih dipertimbangkan oleh kedua belah pihak. Jika RJ tidak tercapai, proses peradilan pidana akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan pada umumnya memang memiliki ancaman pidana yang jelas. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa putusan akhir mengenai hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Deolipa Yumara juga memberikan pandangan mengenai perkembangan sistem hukum saat ini terkait putusan hakim. "Ya, kalau sampai persidangan begini, hukum sekarang kita itu kan nggak seperti dulu di mana selalu memenjarakan," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, alternatif selain penjara juga tersedia bagi hakim untuk dipertimbangkan. "Ada juga pengawasan, kan. Hukuman pengawasan kan gitu, ada juga kan. Nggak perlu dipenjara, kan," tambahnya.

Meskipun ada alternatif hukuman, Deolipa menegaskan bahwa untuk tindak pidana penganiayaan, hukuman penjara tetap menjadi salah satu kemungkinan yang melekat pada kasus tersebut. "Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara," jelasnya.

Mengenai hasil akhir dari proses hukum tersebut, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa penentuan arah putusan sepenuhnya ada pada otoritas yudikatif. "Tapi kita nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana," pungkas Deolipa Yumara saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa (30/6/2026).