JAKARTAHYPE.COM - Johnson & Johnson (J&J) mengumumkan kesepakatan pembayaran senilai USD 5,5 miliar, atau setara dengan Rp 99,4 triliun dengan kurs Rp 18 ribu per dolar AS. Dana ini dialokasikan untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan hukum yang diajukan di Amerika Serikat.

Gugatan-gugatan tersebut secara spesifik menuding bahwa produk bedak bayi J&J yang berbahan dasar talc diduga kuat menjadi penyebab kanker ovarium pada para penggugat.

Pengumuman resmi mengenai kesepakatan ini disampaikan oleh pihak perusahaan pada hari Senin (28/7) waktu setempat. Pernyataan tersebut menggarisbawahi cakupan penyelesaian yang luas.

Kesepakatan tersebut mencakup sekitar 69 ribu perkara hukum yang tengah berjalan di pengadilan federal dan negara bagian di seluruh Amerika Serikat. Angka ini merepresentasikan sekitar 99,75 persen dari total kasus terkait bedak talc yang masih ditangani.

Namun demikian, implementasi penuh dari kesepakatan ini masih bergantung pada persetujuan. Syarat utamanya adalah minimal 95 persen dari seluruh penggugat harus menyetujui kesepakatan tersebut.

Persetujuan ini diperlukan baik dari penggugat yang berada di pengadilan federal maupun di pengadilan negara bagian Amerika Serikat. Tanpa persetujuan mayoritas tersebut, kesepakatan ini belum dapat berlaku efektif.

"Johnson & Johnson sepakat untuk membayar USD 5,5 miliar atau sekitar Rp 99,4 triliun untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan di Amerika Serikat," demikian bunyi kutipan dari artikel asli.

"Gugatan tersebut menuduh bedak bayi berbahan dasar talc produksi J&J menyebabkan kanker ovarium," lanjut kutipan dari artikel asli.

"Kesepakatan itu diumumkan perusahaan pada Senin (28/7) waktu setempat," demikian bunyi kutipan dari artikel asli.