JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan terbaru mengenai kasus hukum di Brasil menempatkan seorang figur publik media sosial dalam status buronan internasional. Sosok yang dimaksud adalah Rosa Ibere Tavares Dantas, seorang influencer asal Brasil, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Pelarian ini terjadi setelah Dantas dinyatakan bersalah terkait insiden tabrak lari fatal yang merenggut nyawa seorang personal trainer pada tahun 2023 lalu. Insiden tragis tersebut terjadi di kota Manaus, Brasil.
Peristiwa kecelakaan maut tersebut berlangsung pada tanggal 31 Agustus 2023. Dantas mengendarai mobil SUV miliknya dan diduga kuat menerobos persimpangan jalan, yang kemudian menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Keanu Reeves Blak-blakan Soal Hubungan 7 Tahun dengan Alexandra Grant: "Dia Mudah Dicintai"
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Talis Roque da Silva. Akibat benturan yang sangat keras, korban terpental dan mengalami benturan fatal pada bagian kepala mengenai struktur logam di sekitar lokasi kejadian.
Setelah sempat menerima perawatan intensif akibat luka parah di kepala, Talis Roque da Silva akhirnya meninggal dunia karena mengalami henti jantung. Kejadian ini menjadi dasar penetapan kesalahan hukum terhadap Dantas.
Pengadilan Brasil telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dengan sistem semi-terbuka kepada Rosa Ibere Tavares Dantas. Sistem ini memungkinkan terpidana untuk bekerja atau belajar di siang hari, namun harus kembali ke fasilitas penahanan saat malam tiba.
Selain hukuman kurungan, Dantas juga dikenai sanksi berupa denda finansial dan larangan mengemudi kendaraan selama kurun waktu 18 bulan. Keputusan ini merupakan hasil dari persidangan yang telah dilalui.
Namun, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Dantas diduga telah meninggalkan Brasil saat proses hukumnya masih dalam tahap berjalan. Diduga kuat, ia memilih pindah ke Madrid, Spanyol, untuk menghindari pelaksanaan eksekusi hukuman yang telah diputuskan pengadilan.
Saat ini, nama Rosa Ibere Tavares Dantas telah resmi dimasukkan ke dalam sistem daftar pencarian orang (DPO) di Brasil. Pihak berwenang Brasil juga telah memberikan pemberitahuan kepada Interpol mengenai status buronan yang disandangnya.