JAKARTAHYPE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya baru-baru ini telah melaksanakan proses deportasi terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China. Ketiga WNA tersebut diketahui berinisial YJ, CN, dan LJ, yang kini telah dipulangkan dari wilayah Indonesia.

Tindakan tegas ini diambil setelah pihak imigrasi menemukan bukti kuat bahwa ketiganya terlibat dalam praktik manipulasi data dokumen. Selain itu, mereka juga terbukti memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan visa di Indonesia.

Visa yang berhasil mereka peroleh menggunakan dokumen palsu tersebut adalah jenis Visa Kunjungan Bisnis serta Visa Kunjungan Pra-Investasi. Petugas mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian serius dalam proses pengajuan yang dilakukan oleh ketiga WNA tersebut.

Proses penelusuran ini bermula dari pendeteksian kejanggalan yang muncul pada sistem keimigrasian milik Surabaya. Kejanggalan ini mengindikasikan adanya ketidakcocokan antara data penjamin yang terdaftar secara resmi dengan berkas yang mereka lampirkan.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, membenarkan adanya temuan signifikan dalam pemeriksaan internal tersebut. "Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Agus Winarto dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Agus Winarto menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap modus operandi yang digunakan oleh para WNA tersebut. Mereka menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi dengan indeks C12 serta Visa Kunjungan Bisnis dengan indeks C1 dan C2.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi (indeks C12) dan Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2)," ujar Agus Winarto.

Petugas imigrasi juga mengonfirmasi bahwa perolehan visa tersebut dilakukan melalui cara yang tidak sah. Hal ini dikarenakan mereka mendapatkan visa tersebut dengan menyertakan surat, data, dan keterangan penjamin yang terbukti telah dimanipulasi atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Selain dideportasi, ketiga WNA asal China tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencekalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di kemudian hari. Keputusan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.